Bupati Pati Sudewo juga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:39 WIB
"Jadi perkara-perkara yang juga ini kan ada putusan sidangnya, putusan persidangannya. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya bisa satu kali gitu ya seperti itu," katanya.

Sebagai informasi, KPK meyakini Bupati Pati Sudewo menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.

Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5% dari total nilai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta. Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu.

Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!