Bupati Pati Sudewo juga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA
Selasa, 20 Januari 2026 - 23:39 WIB
loading...
KPK ternyata juga menetapkan Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa Tengah pada lingkungan DJKA Kemenhub tahun 2019-2022. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga menetapkan Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun 2019-2022.
"Juga untuk perkara DJKA hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). Penetapan tersangka di dua kasus," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Pati Sudewo: Saya Ini Dikorbankan
Meski demikian, konstruksi perkara secara rinci dan keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di kasus DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi tersebut.
"Jadi perkara-perkara yang juga ini kan ada putusan sidangnya, putusan persidangannya. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya bisa satu kali gitu ya seperti itu," katanya.
Sebagai informasi, KPK meyakini Bupati Pati Sudewo menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.
Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5% dari total nilai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta. Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu.
Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
"Juga untuk perkara DJKA hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). Penetapan tersangka di dua kasus," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Pati Sudewo: Saya Ini Dikorbankan
Meski demikian, konstruksi perkara secara rinci dan keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di kasus DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi tersebut.
"Jadi perkara-perkara yang juga ini kan ada putusan sidangnya, putusan persidangannya. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya bisa satu kali gitu ya seperti itu," katanya.
Sebagai informasi, KPK meyakini Bupati Pati Sudewo menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan di mana nama Sudewo terseret menerima aliran dana.
Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5% dari total nilai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta. Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu.
Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
(jon)
Lihat Juga :