Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung Dinilai Tak Salahi Aturan

Rabu, 16 September 2020 - 20:23 WIB
“Memang di dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah itu ketika seseorang itu tersangka terus kalau pun dia menang, terpilih dan dilantik itu dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah dan UU Pilkadanya sendiri,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, intruksi Jaksa Agung itu tidak menyalahi aturan. Namun dirinya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi diskriminasi dalam praktik penegakan hukumnya.

“Jadi saya kira tidak menyalahi instruksi itu, tetapi kita mengawal bahwa harusnya intruksi itu adalah tidak mendiskriminasi, misalnya karena Jaksa Agung untuk melindungi seseorang dari parti politik, saya kira tidak boleh begitu,” pungkasnya. (Baca juga: Ketentuan Konser Musik di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang)

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Salah satunya adalah menjaga iklim kondusif politik dan menunda proses hukum bagi pasangan calon kepala daerah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!