Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Akomodasi Permohonan Para Pihak
Jum'at, 16 Januari 2026 - 15:27 WIB
Sebelumnya, polisi resmi menghentikan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. "Sudah (terbitkan SP3)," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya membagi dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam perjalanannya, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026. Tak lama kemudian, polisi menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya membagi dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam perjalanannya, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026. Tak lama kemudian, polisi menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
(jon)
Lihat Juga :