Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Akomodasi Permohonan Para Pihak
Jum'at, 16 Januari 2026 - 15:27 WIB
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Foto: MNC Trijaya
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, SP3 tersebut mengakomodir pihak-pihak yang memutuskan untuk mengedepankan Restorative Justice (RJ). "Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif," ujar Iman, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Dengan mengedepankan RJ akan memberikan rasa keadilan dan kepastian terkait proses hukum tersebut. "Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, SP3 tersebut mengakomodir pihak-pihak yang memutuskan untuk mengedepankan Restorative Justice (RJ). "Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif," ujar Iman, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Dengan mengedepankan RJ akan memberikan rasa keadilan dan kepastian terkait proses hukum tersebut. "Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.
Lihat Juga :