MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya

Rabu, 16 September 2020 - 18:26 WIB
Putusan ini memangkas vonis yang sebelumnya dijatukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono memvonis Asrun dan Adriatma Dwi Putra, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

(Baca: Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019)

Majelis hakim menilai, Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017 sekaligus calon gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Serentak 2018 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 secara bersama-sama dengan orang kepercayaan Asrun sekaligus mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawaty Faqih (divonis 4 tahun 8 bulan penjara) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi ‎(tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar.

Suap diterima secara berlanjut dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang telah divonis 2 tahun penjara. Menurut Majelis, total penerimaan suap tersebut terbagi dalam dua bagian ‎terkait dengan pengurusan tiga proyek. Penerimaan pertama oleh Asrun bersama Fatmawati Rp4 miliar terkait dua proyek yang dimenangkan dan digarap PT SBN saat Asrun menjabat wali kota.

Pertama, lelang proyek pekerjaan multi years (tahun jamak) pembangunan gedung kantor DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017 dengan nilai proyek sebesar Rp49,228 miliar. Kedua, pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk-Ujung Kendari Beach 2014-2017 dengan anggaran lebih Rp19,933 miliar.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!