Tekan COVID-19, Jateng Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara Masif

Rabu, 16 September 2020 - 18:02 WIB
Kota Semarang menjadi wilayah pertama pelaksanaan operasi masif. Pasalnya, Semarang jadi perhatian pemerintah pusat karena merupakan daerah zona merah dan memiliki kasus COVID-19 aktif tertinggi di Jawa Tengah. "Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Semarang bisa turun," tegasnya.

Ganjar menyebutkan ada banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya. "Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp50 juta," tegasnya.

Hanya saja, pada kesempatan ini bukan tindakan keras atau hukuman yang ingin ditekankan. Tetapi kesadaran masyarakat untuk membantu dengan tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. "Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," pintanya.

Operasi masif ini, terang Ganjar, akan terus dilakukan di Kota Semarang. Tak hanya di tempat potensi kerumunan, namun juga menyisir hingga ke lingkup terkecil yakni RT/RW.

"Pak Wali Kota sudah punya datanya sampai komunitas terkecil, itu yang akan menjadi sasaran. Kami berharap masyarakat mendukung, dan saya yakin masyarakat Jateng khususnya Kota Semarang mau membantu," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!