Tekan COVID-19, Jateng Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan secara Masif

Rabu, 16 September 2020 - 18:02 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memimpin Apel penegakan protokol kesehatan di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). FOTO : Dok Humas Pemprov Jateng
SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengerahkan ratusan personel Satpol PP dan TNI/Polri dalam operasi masif tindakan yustisi protokol kesehatan, di sejumlah lokasi potensi kerumunan di Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).

Kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan tersebut menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat untuk Jawa Tengah agar menurunkan angka pertumbuhan kasus COVID-19.

Ratusan personel gabungan Satpol PP Jateng, Kota Semarang, Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Kodam IV Diponegoro dan Kodim 0733 BS/Semarang diterjunkan guna mendisiplinkan protokol kesehatan pada warga Kota Semarang.

"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat di Jawa Tengah. Kita butuh kerja sama untuk menurunkan penularan, angka kematian dan menaikkan angka kesembuhan. Sudah tujuh bulan sosialisasi dilakukan, tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan. Makanya, hari ini kami menggelar operasi bersama TNI/Polri untuk menertibkan sekaligus mengedukasi," kata Ganjar saat memimpin Apel operasi penegakan protokol kesehatan di halaman Balai Kota Semarang.

Kota Semarang menjadi wilayah pertama pelaksanaan operasi masif. Pasalnya, Semarang jadi perhatian pemerintah pusat karena merupakan daerah zona merah dan memiliki kasus COVID-19 aktif tertinggi di Jawa Tengah. "Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan Covid-19 di Kota Semarang bisa turun," tegasnya.



Ganjar menyebutkan ada banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya. "Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp50 juta," tegasnya.

Hanya saja, pada kesempatan ini bukan tindakan keras atau hukuman yang ingin ditekankan. Tetapi kesadaran masyarakat untuk membantu dengan tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. "Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," pintanya.

Operasi masif ini, terang Ganjar, akan terus dilakukan di Kota Semarang. Tak hanya di tempat potensi kerumunan, namun juga menyisir hingga ke lingkup terkecil yakni RT/RW.

"Pak Wali Kota sudah punya datanya sampai komunitas terkecil, itu yang akan menjadi sasaran. Kami berharap masyarakat mendukung, dan saya yakin masyarakat Jateng khususnya Kota Semarang mau membantu," tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan di Jawa Tengah. Pihaknya akan bersama-sama Pemda di Jateng melakukan operasi ini.

"Kami akan membantu penegakan Pergub dan Perda di Jateng. Di 35 Kabupaten/Kota ada Perbup dan Perwali. Kami akan mendukung pemda setempat melakukan kegiatan penegakan hukum dengan sanksi berdasarkan kearifan lokal masing-masing," kata Luthfi.

Kapolda mengatakan pihaknya akan menggunakan personel yang disiapkan pada Operasi Aman Nusa. Dimana ada 5.720 personel yang dilibatkan dalam kegiatan operasi protokol kesehatan ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(alf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More