KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Publik, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!
Selasa, 13 Januari 2026 - 14:02 WIB
KIP mengabulkan seluruh permohonan Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan mantan Presiden Jokowi. Hal ini dinilai Bonatua merupakan kemenangan publik. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Baginya, putusan ini merupakan kemenangan publik.
"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya saya kan kembali saya bilang kan bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua usai sidang putusan di KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan Keterbukaan Ijazah Jokowi, Bonatua Minta KPU Tak Ajukan Banding
Dengan putusan ini, ia menyatakan, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang masuk dalam gugatan itu, harus dibuka ke publik. Dengan demikian, lanjut Bonatua, publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ungkap Bonatua.
"Jadi pada intinya, ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang dia pengin tahu ijazah pejabat publiknya, dia harus berkirim surat ke PPID," tambahnya.
Baca juga: KIP Kabulkan Seluruh Gugatan Bonatua yang Minta Ijazah Jokowi ke KPU
Sekedar informasi, KI Pusat mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
"Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya saya kan kembali saya bilang kan bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik," ujar Bonatua usai sidang putusan di KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: KIP Kabulkan Gugatan Keterbukaan Ijazah Jokowi, Bonatua Minta KPU Tak Ajukan Banding
Dengan putusan ini, ia menyatakan, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang masuk dalam gugatan itu, harus dibuka ke publik. Dengan demikian, lanjut Bonatua, publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan, apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah apa, legalisir UGM, dia bisa langsung bandingin. Punya saya tanda tangannya kok sama, atau kok beda?" ungkap Bonatua.
"Jadi pada intinya, ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang dia pengin tahu ijazah pejabat publiknya, dia harus berkirim surat ke PPID," tambahnya.
Baca juga: KIP Kabulkan Seluruh Gugatan Bonatua yang Minta Ijazah Jokowi ke KPU
Sekedar informasi, KI Pusat mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Lihat Juga :