KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji
Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:19 WIB
Menurut dia, penetapan tersangka ini merupakan kunci guna memastikan KPK memiliki intensi serius dalam membongkar kasus tersebut tanpa takut adanya upaya intervensi.
KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga Antirasuah itu juga menetapkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
"Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama saat itu," sambungnya.
Dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dimaksud.
KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga Antirasuah itu juga menetapkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
"Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama saat itu," sambungnya.
Dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dimaksud.
(jon)
Lihat Juga :