KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:19 WIB
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tepat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tepat. Sebab, mantan Menteri Agama itu memiliki peranan penting terkait penentuan kuota haji.

"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji," ujar Praswad, Sabtu (10/1/2026).



Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur

"Melalui penetapan tersangka, maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji menjadi semakin sulit dilakukan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!