KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji
Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:19 WIB
loading...
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tepat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tepat. Sebab, mantan Menteri Agama itu memiliki peranan penting terkait penentuan kuota haji.
"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji," ujar Praswad, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur
"Melalui penetapan tersangka, maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji menjadi semakin sulit dilakukan," sambungnya.
Menurut dia, penetapan tersangka ini merupakan kunci guna memastikan KPK memiliki intensi serius dalam membongkar kasus tersebut tanpa takut adanya upaya intervensi.
KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga Antirasuah itu juga menetapkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
"Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama saat itu," sambungnya.
Dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dimaksud.
"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji," ujar Praswad, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur
"Melalui penetapan tersangka, maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji menjadi semakin sulit dilakukan," sambungnya.
Menurut dia, penetapan tersangka ini merupakan kunci guna memastikan KPK memiliki intensi serius dalam membongkar kasus tersebut tanpa takut adanya upaya intervensi.
KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga Antirasuah itu juga menetapkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
"Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama saat itu," sambungnya.
Dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dimaksud.
(jon)
Lihat Juga :