KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:19 WIB
loading...
KPK Tetapkan Gus Yaqut...
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tepat. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tepat. Sebab, mantan Menteri Agama itu memiliki peranan penting terkait penentuan kuota haji.

"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji," ujar Praswad, Sabtu (10/1/2026).

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tak Ikut Campur

"Melalui penetapan tersangka, maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji menjadi semakin sulit dilakukan," sambungnya.

Menurut dia, penetapan tersangka ini merupakan kunci guna memastikan KPK memiliki intensi serius dalam membongkar kasus tersebut tanpa takut adanya upaya intervensi.

KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga Antirasuah itu juga menetapkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

"Kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

"Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama saat itu," sambungnya.

Dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dimaksud.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Berita Terkini
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved