Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Jum'at, 09 Januari 2026 - 08:41 WIB
Poligami sendiri bukan perintah wajib dari agama. Namun, ia juga bukan kejahatan. Dalam Islam, poligami adalah jalan keluar (emergency exit) dalam kondisi tertentu. Syaratnya berat.
Keadilan dan tanggung jawab menjadi ukurannya. Karena itu, negara memang perlu mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tetapi pengaturan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.
Pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah jika poligami bukan kejahatan, lalu apa yang layak dipidana? Di sinilah garis pemisah harus ditegaskan.
Yang layak dipidana bukanlah poligaminya, melainkan perilaku yang merusak hak dan martabat orang lain. Penipuan terhadap pasangan. Pemalsuan identitas perkawinan. Penelantaran istri dan anak. Kekerasan, pemaksaan, atau eksploitasi atas nama perkawinan. Inilah perbuatan yang pantas masuk wilayah pidana.
Dengan penegasan ini, kritik terhadap Pasal 402 bukanlah pembelaan terhadap poligami serampangan. Juga bukan pengabaian terhadap hak perempuan dan anak. Justru sebaliknya, hukum pidana harus diarahkan untuk melindungi mereka dari praktik tidak bertanggung jawab, bukan untuk mengkriminalkan akad yang sah hanya karena tidak memenuhi prosedur administratif.
Perlindungan perempuan dan anak justru lebih efektif ditempuh melalui mekanisme perdata dan administratif yang kuat. Pencatatan perkawinan yang tertib, penegakan kewajiban nafkah, sanksi administratif yang tegas, serta akses perlindungan hukum yang mudah akan jauh lebih melindungi daripada ancaman pidana atas akad.
Kriminalisasi yang tidak proporsional berisiko mendorong praktik sembunyi-sembunyi, yang pada akhirnya justru memperlemah posisi perempuan dan anak.
Dalam prinsip hukum modern, pidana adalah ultimum remedium. Ia adalah jalan terakhir. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menutup kelemahan pengaturan administratif. Jika mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi perdata tidak berjalan baik, solusinya adalah memperbaiki tata kelola, bukan langsung mengancam penjara.
Norma pidana harus dirumuskan secara ketat, jelas, dan terbatas. Negara hukum tidak boleh menghukum sesuatu yang tidak dirumuskan secara terang dan pasti.
Keadilan dan tanggung jawab menjadi ukurannya. Karena itu, negara memang perlu mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tetapi pengaturan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.
Pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah jika poligami bukan kejahatan, lalu apa yang layak dipidana? Di sinilah garis pemisah harus ditegaskan.
Yang layak dipidana bukanlah poligaminya, melainkan perilaku yang merusak hak dan martabat orang lain. Penipuan terhadap pasangan. Pemalsuan identitas perkawinan. Penelantaran istri dan anak. Kekerasan, pemaksaan, atau eksploitasi atas nama perkawinan. Inilah perbuatan yang pantas masuk wilayah pidana.
Dengan penegasan ini, kritik terhadap Pasal 402 bukanlah pembelaan terhadap poligami serampangan. Juga bukan pengabaian terhadap hak perempuan dan anak. Justru sebaliknya, hukum pidana harus diarahkan untuk melindungi mereka dari praktik tidak bertanggung jawab, bukan untuk mengkriminalkan akad yang sah hanya karena tidak memenuhi prosedur administratif.
Perlindungan perempuan dan anak justru lebih efektif ditempuh melalui mekanisme perdata dan administratif yang kuat. Pencatatan perkawinan yang tertib, penegakan kewajiban nafkah, sanksi administratif yang tegas, serta akses perlindungan hukum yang mudah akan jauh lebih melindungi daripada ancaman pidana atas akad.
Kriminalisasi yang tidak proporsional berisiko mendorong praktik sembunyi-sembunyi, yang pada akhirnya justru memperlemah posisi perempuan dan anak.
Perbaiki Tata Kelola, Perjelas Norma
Dalam prinsip hukum modern, pidana adalah ultimum remedium. Ia adalah jalan terakhir. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menutup kelemahan pengaturan administratif. Jika mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi perdata tidak berjalan baik, solusinya adalah memperbaiki tata kelola, bukan langsung mengancam penjara.
Norma pidana harus dirumuskan secara ketat, jelas, dan terbatas. Negara hukum tidak boleh menghukum sesuatu yang tidak dirumuskan secara terang dan pasti.
Lihat Juga :