Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi

Jum'at, 09 Januari 2026 - 08:41 WIB
KH M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok.SindoNews
KH M Cholil Nafis

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)



POLEMIK pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat. Pemicunya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perdebatan publik mengerucut pada Pasal 402 yang mengatur pidana bagi seseorang yang menikah, padahal ada perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah.

Masalah utama terletak pada frasa “penghalang yang sah”. Rumusan ini tidak dijelaskan secara tegas. Ia membuka banyak tafsir. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan bukan perkara sepele. Hukum pidana menuntut kepastian. Ia tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tafsir yang longgar.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengaturan poligami sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang masih terikat perkawinan tidak dapat kawin lagi, kecuali memenuhi ketentuan tertentu. Salah satunya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan.

Norma ini dimaksudkan untuk menata tanggung jawab dan perlindungan, bukan untuk menentukan sah atau tidaknya akad nikah. Dalam fikih Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat. Ada calon suami dan istri, wali, dua saksi, serta ijab dan kabul.

Izin istri atau izin pengadilan tidak termasuk syarat sah akad. Ia adalah syarat administratif. Fungsinya memastikan keadilan dan kemampuan, bukan membatalkan pernikahan yang sudah sah secara agama.

Di titik inilah persoalan Pasal 402 menjadi rumit. Jika “penghalang yang sah” dimaknai sebagai ketiadaan izin istri atau pengadilan, maka banyak perkawinan yang sah secara agama berpotensi dipidana. Ini bukan sekadar soal tafsir hukum. Ini menyangkut rasa keadilan dan rasa aman warga negara.

Poligami Bukan Kejahatan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!