Kemendagri: Kepala BPBD Harus Pejabat Definitif

Rabu, 07 Januari 2026 - 12:51 WIB
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ucap Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Selain menegaskan posisi Kepala BPBD, Permendagri ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Baca juga: 6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan Desember 2025, Ini Namanya

Regulasi tersebut turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana. Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!