Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses Tak Menjamin Bebas Korupsi saat Jadi Menteri
Selasa, 06 Januari 2026 - 17:48 WIB
Menurut Maruarar, kalaupun Nadiem saat itu tetap tidak mau jadi menteri, tidak ada orang yang dipaksa menjadi menteri, karena masih banyak orang yang mau jadi menteri. Dan belum tentu kualitas mereka tidak sebaik Nadiem.
“Jadi itu tidak bisa dijadikan alasan. Kan untuk jadi menteri juga bukan cuma kualitas, tapi ada juga pertimbangan politik, pertimbangan integritas dan kesediaan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.
Dalam eksespi itu, Nadiem mengaku menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara. Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.
Maruarar juga mengatakan, yang menjadi ukuran adalah apakah unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak. Dia menambahkan, jika keputusan pengadaan ternyata barang yang dibeli ternyata lebih mahal dari yang seharusnya atau barang laptop yang dibeli lebih mahal dari pembanding yang ada, maka boleh jadi terdapat kerugian berupa selisih harga laptop yang ditetapkan pengadaannya dibandingkan dengan barang merek lain yang fungsinya sama,
Maka selisih harga yang timbul tersebut merupakan kerugian yang menjadi unsur tindak pidana yang didakwakan. Dia melanjutkan, tidak melakukan perbandingan harga dengan merek lain yang sejenis, atau mengambil keputusan menetapkan pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal atau tidak melakukan survei harga sebagai pembanding, sehingga merugikan negara adalah merupakan satu unsur pidana yang dirumuskan dalam tindak pidana korupsi.
“Jadi itu tidak bisa dijadikan alasan. Kan untuk jadi menteri juga bukan cuma kualitas, tapi ada juga pertimbangan politik, pertimbangan integritas dan kesediaan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.
Dalam eksespi itu, Nadiem mengaku menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara. Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.
Maruarar juga mengatakan, yang menjadi ukuran adalah apakah unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak. Dia menambahkan, jika keputusan pengadaan ternyata barang yang dibeli ternyata lebih mahal dari yang seharusnya atau barang laptop yang dibeli lebih mahal dari pembanding yang ada, maka boleh jadi terdapat kerugian berupa selisih harga laptop yang ditetapkan pengadaannya dibandingkan dengan barang merek lain yang fungsinya sama,
Maka selisih harga yang timbul tersebut merupakan kerugian yang menjadi unsur tindak pidana yang didakwakan. Dia melanjutkan, tidak melakukan perbandingan harga dengan merek lain yang sejenis, atau mengambil keputusan menetapkan pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal atau tidak melakukan survei harga sebagai pembanding, sehingga merugikan negara adalah merupakan satu unsur pidana yang dirumuskan dalam tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :