Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP, Menkum: Tata Cara Pidana Mati hingga Sistem Peradilan Berbasis TI

Senin, 05 Januari 2026 - 20:14 WIB
"Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin," ujarnya.

Kemudian, disiapkan juga Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu isinya terkait permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bisa gunakan Artificial Intelligence (AI).

Baca juga: Di KUHAP Baru, Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Tak Ditindak Lanjuti Polisi

"Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!