Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP, Menkum: Tata Cara Pidana Mati hingga Sistem Peradilan Berbasis TI
Senin, 05 Januari 2026 - 20:14 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan KUHAP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Salah satunya menyangkut hukuman mati.
"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR," kata Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tak hanya itu, ada juga rancangan peraturan terkait hukum adat. Supratman menyampaikan rancangan peraturan ini masih dalam proses penggodokan oleh lintas Kementerian.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
"Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR," kata Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tak hanya itu, ada juga rancangan peraturan terkait hukum adat. Supratman menyampaikan rancangan peraturan ini masih dalam proses penggodokan oleh lintas Kementerian.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Lihat Juga :