MA Upayakan Putusan PK Anas Urbaningrum Keluar September 2020
Rabu, 16 September 2020 - 13:50 WIB
"Hingga ada pergantian ketua majelis perkara a quo memang belum pernah sidang lagi. Insya Allah perkara PK Anas tersebut diupayakan bulan ini putus," katanya.
Lantas bagaimana potensi putusan PK Anas dengan melihat berkas dan bukti-bukti yang diajukan Anas selaku pemohon maupun kontra memori PK yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon PK? Atas pertanyaan ini, Andi tidak mau berkomentar apapun.
Sebagai informasi, ketentuan putusan dan penjatuhan pidana oleh MA atas perkara yang dimohonkan oleh pemohon PK diatur secara jelas dalam Pasal 266 KUHAP. Secara garis besar pasal ini mengatur dua ketentuan utama. (Baca juga: Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum )
Pertama, jika permintaan PK tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, maka MA menyatakan bahwa permintaan PK tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.
Kedua, jika MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa, berlaku tiga ketentuan.
Lantas bagaimana potensi putusan PK Anas dengan melihat berkas dan bukti-bukti yang diajukan Anas selaku pemohon maupun kontra memori PK yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon PK? Atas pertanyaan ini, Andi tidak mau berkomentar apapun.
Sebagai informasi, ketentuan putusan dan penjatuhan pidana oleh MA atas perkara yang dimohonkan oleh pemohon PK diatur secara jelas dalam Pasal 266 KUHAP. Secara garis besar pasal ini mengatur dua ketentuan utama. (Baca juga: Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum )
Pertama, jika permintaan PK tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, maka MA menyatakan bahwa permintaan PK tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.
Kedua, jika MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa, berlaku tiga ketentuan.
Lihat Juga :