MA Upayakan Putusan PK Anas Urbaningrum Keluar September 2020

Rabu, 16 September 2020 - 13:50 WIB
MA mengupayakan memutus PK perkara korupsi terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada September 2020 ini. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengupayakan memutus peninjauan kembali (PK) perkara korupsi terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada September 2020 ini.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim untuk PK yang diajukan Anas Urbaningrum telah mengalami pergantian posisi ketua majelis. Ketua majelis sebelumnya adalah hakim agung Muhammad Syarifuddin yang kini Ketua MA telah diganti dengan hakim agung Sunarto. Sunarto juga merupakan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Sebenarnya, tutur Andi, majelis hakim pernah melakukan sekali sidang saat Syarifuddin sebagai ketua majelis.

"Namun waktu itu majelis sepakat untuk menunda guna mempelajari lebih saksama karena berkas dan bukti-bukti Pemohon PK padat dan banyak," ujar Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/9/2020). ( )



Ketua Kamar Pengawasan MA ini membeberkan, untuk dua anggota majelis hakim PK Anas masih tetap. Keduanya yakni Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin. Andi mengatakan, sejak Sunarto menjadi ketua majelis memang belum ada sidang yang diselenggarakan majelis. Di sisi lain, Andi memastikan, putusan PK Anas akan diputus pada September ini.

"Hingga ada pergantian ketua majelis perkara a quo memang belum pernah sidang lagi. Insya Allah perkara PK Anas tersebut diupayakan bulan ini putus," katanya.

Lantas bagaimana potensi putusan PK Anas dengan melihat berkas dan bukti-bukti yang diajukan Anas selaku pemohon maupun kontra memori PK yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon PK? Atas pertanyaan ini, Andi tidak mau berkomentar apapun.

Sebagai informasi, ketentuan putusan dan penjatuhan pidana oleh MA atas perkara yang dimohonkan oleh pemohon PK diatur secara jelas dalam Pasal 266 KUHAP. Secara garis besar pasal ini mengatur dua ketentuan utama. ( )

Pertama, jika permintaan PK tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, maka MA menyatakan bahwa permintaan PK tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.

Kedua, jika MA berpendapat bahwa PK dapat diterima untuk diperiksa, berlaku tiga ketentuan.

1) Jika MA tidak membenarkan alasan pemohon, MA menolak PK dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan PK itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya.

2) Bila MA membenarkan alasan pemohon, MA membatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa: Putusan bebas; Putusan lepas dari segala tuntutan hukum; Putusan tidak dapat menerima tuntutan Penuntut Umum; atau Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

3) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More