Fokus Kembali Asta Cita 2026

Senin, 05 Januari 2026 - 06:05 WIB
Pembangunan Berbasis Institusi

Salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan adalah penguatan kualitas institusi. Terutama dalam menjaga supremasi hukum, merumuskan kebijakan publik, serta memastikan implementasi kebijakan berjalan secara konsisten dan akuntabel.

Institusi yang kuat berperan sebagai fondasi bagi terciptanya kepastian aturan dan iklim usaha yang sehat, sehingga aktivitas ekonomi dapat berkembang secara efisien. Sebaliknya, lemahnya institusi sering kali membuka ruang bagi praktik rente ekonomi. Di mana pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan tidak lagi berorientasi pada kepentingan publik, melainkan pada kepentingan kelompok tertentu. Praktik rente tersebut menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi, memperlambat investasi produktif, dan mengurangi daya saing perekonomian nasional.

Korupsi dapat dipahami sebagai manifestasi paling nyata dari lemahnya kualitas institusi. Korupsi tidak hanya mencerminkan kegagalan dalam penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan, akuntabilitas, dan integritas dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan.

Dampak korupsi bersifat sistemik, karena menggerus kepercayaan publik terhadap negara, mendistorsi alokasi sumber daya, dan menurunkan efektivitas belanja pemerintah. Lebih jauh, korupsi memperkuat lingkaran setan kelembagaan, di mana lemahnya institusi memicu korupsi, dan korupsi pada gilirannya semakin melemahkan institusi.

Terlebih, memasuki tahun 2026, Indonesia akan memasuki fase baru dalam sistem hukum nasional seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. Yang secara normatif diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperjelas kewenangan aparat penegak hukum, serta memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.

Dari perspektif kelembagaan, pembaruan kerangka hukum ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas institusi dan mendukung pembangunan ekonomi. Syaratnya diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan.

Tanpa kesiapan institusional yang memadai – meliputi kejelasan norma, kapasitas aparatur, dan sistem pengawasan yang efektif – penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berisiko memunculkan penyalahgunaan kewenangan dan praktik rente hukum.

Oleh karena itu, dampak reformasi hukum ini pada akhirnya sangat ditentukan oleh komitmen negara dalam memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Ini agar perubahan regulasi tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan menjadi pendorong nyata bagi kemajuan institusional dan pembangunan nasional.

Keberhasilan pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh kemampuan negara dalam memperkuat kualitas institusi secara menyeluruh, mulai dari perumusan aturan hingga penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas. Tanpa institusi yang kuat, berbagai kebijakan pembangunan berisiko terdistorsi oleh praktik rente dan korupsi yang berbiaya tinggi, sehingga menghambat pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2026 seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola hukum dan memperkuat kepercayaan publik, bukan sekadar perubahan normatif. Oleh sebab itu, komitmen terhadap reformasi institusional yang substantif menjadi prasyarat utama agar agenda ketahanan dan pertumbuhan dapat berjalan seiring serta menghasilkan pembangunan yang adil, efisien, dan berkelanjutan. Semoga.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!