Bareskrim Usut Aliran Dana-Aset Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar per Tahun

Jum'at, 02 Januari 2026 - 21:10 WIB
Puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka," ujar Wira.

Dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!