Bareskrim Usut Aliran Dana-Aset Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar per Tahun

Jum'at, 02 Januari 2026 - 21:10 WIB
loading...
Bareskrim Usut Aliran...
Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional di berbagai wilayah. Polisi mengusut aliran dana dan aset situs judol beromzet ratusan miliar per tahun itu. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional di sejumlah wilayah. Polisi mengusut aliran dana dan aset dari situs judol beromzet ratusan miliar per tahun.

"Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauhmana aliran dananya dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Dia menekankan penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik Subdit III Jatanras akan memeriksakan barang bukti di Puslabfor, memeriksa ahli laboratorium forensik, memeriksa ahli ITE, berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta kejaksaan terkait berkas perkara.

Puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka," ujar Wira.

Dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Rekomendasi
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Dianggap Punah Ratusan...
Dianggap Punah Ratusan Tahun, Paus Sei Raksasa Terlihat Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved