KPK Hentikan Kasus Tambang, Pakar Hukum: Lebih Baik Dikembangkan Kejagung

Jum'at, 02 Januari 2026 - 19:41 WIB
Jika mengambil alih, Kejagung sifatnya mengembangkan lagi perkara ini. Bukan melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan KPK. Salah satu alasan KPK meng-SP3 perkara ini adalah bukti kurang. Dengan demikian Kejagung tinggal mencari saja kelengkapan bukti tindak pidananya.

Dengan sudah adanya tersangka di kasus ini seharusnya sudah ada sejumlah bukti permulaan. Namun demikian, SP3 menjadi bentuk kepastian hukum saat penegak hukum berlarut-larut dalam sebuah karena mereka kurang bukti.

“Tapi kan idealnya jika sudah ada tersangka berarti bukti permulaan sudah ada. Ini menarik sebenarnya,” kata Hibnu.

Menurut dia, situasi hukum di Indonesia tidak bekerja dalam ruang hampa. “Ini (SP3) dimungkinkan karena faktor eksternal. Mungkin karena politik hukum tingkat tinggi karena orang tertentu,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!