KPK Hentikan Kasus Tambang, Pakar Hukum: Lebih Baik Dikembangkan Kejagung

Jum'at, 02 Januari 2026 - 19:41 WIB
Kejagung akan lebih baik mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang proses penyelidikannya dihentikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lebih baik mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang proses penyelidikannya dihentikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dalam SP3 ada dua hal yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Jika dalam konteks kepentingan umum, maka SP3 dilakukan jika kekurangan bukti.



Baca juga: Tugas Kejagung Masih Numpuk, Prabowo: Banyak Tambang Ilegal yang Merugikan

Dalam kasus SP3 yang dilakukan KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang, peristiwanya ada. Sehingga hanya persoalan bukti yang dianggap kurang.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal di KPK kurangnya apa, sehingga pengambil alihan perkara ini bagus sekali karena kerugian negaranya luar biasa,” ujar Hibnu, Jumat (2/1/2026).

Dengan demikian, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil alih penyelidikan kasus ini. “Tinggal bagaimana tuntutan publik atas SP3 kasus ini, sehingga Kejagung bisa mempertimbangkan perlu tidaknya mengambil alih perkara ini,” kata dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!