Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:47 WIB
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelumnya, Wagub Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).

"Jadi kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Wagub Babel," ujar Herdika.

Dalam pelaporan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, dia mencantumkan sejumlah alat bukti yang telah mereka sampaikan kepada penyidik saat proses pelaporan.

"Bukti tersebut salah satunya tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan H telah masuk Universitas Azzahra tahun 2013," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!