Banyak Kompromi, Bivitri Khawatir Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Tidak Terlalu Kuat

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:15 WIB
"Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Mantan Ketua MK itu menyebut bahwa PP atau Peraturan Pemerintah nantinya juga banyak kaitannya dengan UU yang bisa dijadikan solusi untuk pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis satu dan lainnya. Dalam hal ini, termasuk juga akan dimasukkan tentang Perpol 10 Tahun 2025 yang mengatur terkait penempatan personel kepolisian di luar struktur Korps Bhayangkara.

"Termasuk misalnya keluhan mengenai Perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi, maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi, supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!