Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
Jum'at, 19 Desember 2025 - 19:46 WIB
Sigit menuturkan, Polri memang hanya bisa membuat Perpol untuk mengatur lingkup internal. Sigit berharap amanat putusan MK bisa diatur dalam revisi UU Polri.
“Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat Perpol, namun ini akan lebih baik kalau ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” imbuhnya.
Sigit menambahkan, batasan terkait penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur dengan jelas. Dia mengatakan perpol itu bisa saja diperbaiki atau bisa dibuatkan peraturan pemerintah (PP). “Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” jelasnya.
“Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat Perpol, namun ini akan lebih baik kalau ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” imbuhnya.
Sigit menambahkan, batasan terkait penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur dengan jelas. Dia mengatakan perpol itu bisa saja diperbaiki atau bisa dibuatkan peraturan pemerintah (PP). “Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :