Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK

Jum'at, 19 Desember 2025 - 19:46 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tindak lanjut dari putusan MK. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan Kementerian/Lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).



Sigit menerangkan, pihaknya siap melakukan perbaikan jika ada redaksi yang dianggap keliru. Sigit mengatakan Polri tak akan melawan putusan MK.

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!