Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK

Jum'at, 19 Desember 2025 - 19:46 WIB
loading...
Kapolri: Perpol 10/2025...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tindak lanjut dari putusan MK. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dibuat untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol yang kemarin kita keluarkan, tentunya sudah mulai tahapan konsultasi, baik dengan Kementerian/Lembaga, ataupun sumber-sumber yang tentunya memang harus kita konsultasikan supaya kita tidak salah,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Sigit menerangkan, pihaknya siap melakukan perbaikan jika ada redaksi yang dianggap keliru. Sigit mengatakan Polri tak akan melawan putusan MK.

“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar dia.

Sigit menuturkan, Polri memang hanya bisa membuat Perpol untuk mengatur lingkup internal. Sigit berharap amanat putusan MK bisa diatur dalam revisi UU Polri.

“Apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi. Memang polisi hanya bisa membuat Perpol, namun ini akan lebih baik kalau ditingkatkan menjadi PP atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, batasan terkait penugasan anggota Polri di institusi lain harus diatur dengan jelas. Dia mengatakan perpol itu bisa saja diperbaiki atau bisa dibuatkan peraturan pemerintah (PP). “Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved