Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:10 WIB
Demi kelancaran tugas penyelenggaraan negara yang kompetitif dan profesional, maka tenaga perbantuan terhadap instansi yang memerlukan dari instansi lain merupakan keniscayaan dalam praktik penyelenggaraan negara termasuk di Indonesia yang mengkelola jumlah penduduk 280 juta. Di dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 tahun 2025 tidak dicantumkan putusan MK tersebut di dalam bagian mengingat, sehingga secara hukum tidak ada hubungannya perpol tersebut dengan putusan MK atau sengaja menentang isi putusan MK mengenai larangan jabatan bagi Polri aktif; jika juga disebut sebagai bertentangan dengan putusan MK, hanya merupakan persepsi semata yang tidak memiliki ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada ahli yang menyarankan agar Presiden Prabowo proaktif mengambil alih kisruh Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 maka sama saja mendorong setiap masalah diselesaikan secara arbiter yang berpotensi menjadi sistem pemerintahan otoritarian. Dikembalikan secara proporsional dan perofesional, Perpolri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki implikasi negatif terhadap status Polri sebagai Lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan public disamping fungsi penegakan hukum. Di sisi lain, sebaliknya justru eksistensi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah memperkuat hubungan koordinasi dan sinkronisasi antarkelembagaan di dalam sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan di sisi lain diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik yang maksimal dan bersifat komprehensif serta memenuhi kepastian hukum yang adil untuk mencapai cita kesejahteraan sosial.

Dari sisi UU Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keberadaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga telah memenuhi aspek historis dan teleologis pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan u mum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Polri Nomor 50 Tahun 2025 dari sisi UU Administrasi pemerintahan termasuk keputusan dan merupakan diskresi pimpinan Polri, Kepala Kepolisian Negara RI; Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Alasan utama Perpol nomor 5- tahun 2025 sesungguhnya adalahpada frasa…untuk mengatasi persoalan konkrit...tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas; bukan masalah konflik kepentingan atau arogansi sectoral.

Perpol Nomor 50 Tahun 2025 memilik payung hukum yaitu UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI di antaranya menegaskan bahwa hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesi dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, keberadaan PerPol Nomor 50 tahun 2025 sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan tidak pula secara hukum bertentangan dengan Putusan MK tentang Larangan Pejabat Polri aktif diperbantukan di K/L.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!