Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025
Kamis, 18 Desember 2025 - 17:10 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
PUTUSAN MKRI Nomor 114-PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan telah menimbulkan pro dan kontra khususnya dari kepolisian dan masyarakat. Sesungguhnya putusan MK tersebut tidak perlu disikapi secara reaktif jika diketahui maksud dan tujuan larangan rangkap jabatan tersebut dijelaskan akibat-buruk yang mungkin akan terjadi daripadanya.
Lingkup tugas Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 adalah: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. pembubaran partai politik.
Tiga kewenangan utama MK tidak termasuk terhadap peraturan peruuan di bawah UU seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri/kepala lembaga negara. Adapun mengenai larangan rangkap jabatan antarinstansi pemerintah merupakan masalah koordinasi dan sinkronisasi tugas yang tidaklah mungkin seluruhnya ditangani satu instansi saja, melainkan selain diperlukan koordinasi dan sinkronisasi juga memerlukan penanganan oleh ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman tertentu yang tidak dimiliki oleh SDM instansi yang memerlukan bantuan instansi lain.
PUTUSAN MKRI Nomor 114-PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan telah menimbulkan pro dan kontra khususnya dari kepolisian dan masyarakat. Sesungguhnya putusan MK tersebut tidak perlu disikapi secara reaktif jika diketahui maksud dan tujuan larangan rangkap jabatan tersebut dijelaskan akibat-buruk yang mungkin akan terjadi daripadanya.
Lingkup tugas Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 adalah: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. pembubaran partai politik.
Tiga kewenangan utama MK tidak termasuk terhadap peraturan peruuan di bawah UU seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri/kepala lembaga negara. Adapun mengenai larangan rangkap jabatan antarinstansi pemerintah merupakan masalah koordinasi dan sinkronisasi tugas yang tidaklah mungkin seluruhnya ditangani satu instansi saja, melainkan selain diperlukan koordinasi dan sinkronisasi juga memerlukan penanganan oleh ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman tertentu yang tidak dimiliki oleh SDM instansi yang memerlukan bantuan instansi lain.
Lihat Juga :