Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan Soal Ijazah Jokowi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:36 WIB
"Apa yang disampaikan labfor sementara harus diterima dianggap benar sampai bisa pihak yang counter membuktikan sebaliknya," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/12/2025) malam.

Sugeng menjelaskan, hal ini berdasarkan pendekatan kewenangan. Ia menyebut, penyidik diberikan kewenangan dalam melakukan proses sidik suara perkara yang dilaporkan. "Butuh proses pembuktian penyidik berhak untuk meminta satu keterangan ahli atau hasil memeriksa ahli di lab," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu dipastikan seusai uji laboratorium forensik (labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dir Tipidum Bareskrim Polri ketika itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!