Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan Soal Ijazah Jokowi
Selasa, 16 Desember 2025 - 21:36 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , menyebut bahwa gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin kemarin membongkar dua kebohongan terkait ijazah Jokowi. Ia menilai, kebohongan terungkap lantaran penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah menyita ijazah Jokowi sejak 23 Juli 2025.
"Kami mau menunjukkan apa yang kami sita sejak tanggal 23 Juli 2025, itu kata-katanya. Dari situ saja sudah timbul dua kebohongan," kata Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (26/12/2025).
Roy menjelaskan, kebohongan pertama, saat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah ditunjukkan ijazah Jokowi saat berkunjung ke Solo pada Oktober 2025. Saat itu, kata Roy, Budi Arie menyebut ijazah Jokowi asli.
Baca Juga: Roy Suryo Setelah Diberi Tahu Polda Metro: Jokowi Kamu itu Jahat Banget
Dia menilai, keterangan Budi Arie tersebut adalah kebohongan. Sebab, ijazah Jokowi telah disita penyidik Polda Metro Jaya sejak 23 Juli 2025. "Kebohongan pertama ada orang yang katanya datang ke Solo setelah keluar bilang, 'Saya ditunjukkan ijazahnya, asli, asli, asli'," ujar Roy.
Kebohongan kedua, lanjut Roy, hasil scan ijazah Jokowi yang ditunjukkan ke publik pada 19 dan 25 November 2025. Tetapi, dia tidak secara gamblang menyebut sosok yang mengaku memiliki scan ijazah Jokowi tersebut.
"Kedua adalah orang yang tanggal 19 dan 25 November lalu bilang, 'Ini scan asli ijazah Jokowi'. Kapan scan-nya kalau 23 Juli itu sudah disita oleh kepolisian dan disegel," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
"Apa yang disampaikan labfor sementara harus diterima dianggap benar sampai bisa pihak yang counter membuktikan sebaliknya," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/12/2025) malam.
Sugeng menjelaskan, hal ini berdasarkan pendekatan kewenangan. Ia menyebut, penyidik diberikan kewenangan dalam melakukan proses sidik suara perkara yang dilaporkan. "Butuh proses pembuktian penyidik berhak untuk meminta satu keterangan ahli atau hasil memeriksa ahli di lab," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu dipastikan seusai uji laboratorium forensik (labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dir Tipidum Bareskrim Polri ketika itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
"Kami mau menunjukkan apa yang kami sita sejak tanggal 23 Juli 2025, itu kata-katanya. Dari situ saja sudah timbul dua kebohongan," kata Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (26/12/2025).
Roy menjelaskan, kebohongan pertama, saat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah ditunjukkan ijazah Jokowi saat berkunjung ke Solo pada Oktober 2025. Saat itu, kata Roy, Budi Arie menyebut ijazah Jokowi asli.
Baca Juga: Roy Suryo Setelah Diberi Tahu Polda Metro: Jokowi Kamu itu Jahat Banget
Dia menilai, keterangan Budi Arie tersebut adalah kebohongan. Sebab, ijazah Jokowi telah disita penyidik Polda Metro Jaya sejak 23 Juli 2025. "Kebohongan pertama ada orang yang katanya datang ke Solo setelah keluar bilang, 'Saya ditunjukkan ijazahnya, asli, asli, asli'," ujar Roy.
Kebohongan kedua, lanjut Roy, hasil scan ijazah Jokowi yang ditunjukkan ke publik pada 19 dan 25 November 2025. Tetapi, dia tidak secara gamblang menyebut sosok yang mengaku memiliki scan ijazah Jokowi tersebut.
"Kedua adalah orang yang tanggal 19 dan 25 November lalu bilang, 'Ini scan asli ijazah Jokowi'. Kapan scan-nya kalau 23 Juli itu sudah disita oleh kepolisian dan disegel," pungkasnya.
IPW Soal Kasus Ijazah Jokowi: Hasil Labfor Sementara Harus Diterima
Di acara yang sama, Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengungkapkan bahwa hasil laboratorium forensik (labfor) sementara terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) harus diterima. Hal itu berlaku hingga pihak yang meng-counter bisa membuktikan sebaliknya.Baca Juga: Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
"Apa yang disampaikan labfor sementara harus diterima dianggap benar sampai bisa pihak yang counter membuktikan sebaliknya," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/12/2025) malam.
Sugeng menjelaskan, hal ini berdasarkan pendekatan kewenangan. Ia menyebut, penyidik diberikan kewenangan dalam melakukan proses sidik suara perkara yang dilaporkan. "Butuh proses pembuktian penyidik berhak untuk meminta satu keterangan ahli atau hasil memeriksa ahli di lab," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu dipastikan seusai uji laboratorium forensik (labfor) terkait dengan surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dir Tipidum Bareskrim Polri ketika itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
(zik)
Lihat Juga :