Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah di Polda Metro Jaya

Senin, 15 Desember 2025 - 11:16 WIB
Dia menjelaskan, dalam gelar perkara khusus ini, para penyidik memaparkan apa yang sudah dilakukan dalam mengusut kasus tersebut. "Iya, karena forum untuk mengoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak kan, untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita, dan sebagainya."

Sebagai pelapor, lanjut dia, pihaknya memilik hak mengetahui kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk mulai disidangkan.

Baca Juga: Peran Krusial Linguistik Forensik: Setiap Ucapan dan Tulisan Bisa Ungkap Kebenaran

"Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti," katanya.

Sementara itu, terkait ketidakhadiran Jokowi dalam saat gelar perkara khusus ini, Yakup menegaskan pihaknya sudah diberikan kuasa sejak awal oleh Presiden ke-7 itu. "Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!