Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah di Polda Metro Jaya
Senin, 15 Desember 2025 - 11:16 WIB
loading...
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia mengaku menghormati penyidik. Foto/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan , mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia mengaku menghormati penyidik.
"Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini. Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik, untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan. Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," kata Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan. "Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik," jelasnya.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dia menjelaskan, dalam gelar perkara khusus ini, para penyidik memaparkan apa yang sudah dilakukan dalam mengusut kasus tersebut. "Iya, karena forum untuk mengoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak kan, untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita, dan sebagainya."
Sebagai pelapor, lanjut dia, pihaknya memilik hak mengetahui kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk mulai disidangkan.
Baca Juga: Peran Krusial Linguistik Forensik: Setiap Ucapan dan Tulisan Bisa Ungkap Kebenaran
"Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti," katanya.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran Jokowi dalam saat gelar perkara khusus ini, Yakup menegaskan pihaknya sudah diberikan kuasa sejak awal oleh Presiden ke-7 itu. "Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir."
"Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini. Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik, untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan. Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," kata Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan. "Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik," jelasnya.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dia menjelaskan, dalam gelar perkara khusus ini, para penyidik memaparkan apa yang sudah dilakukan dalam mengusut kasus tersebut. "Iya, karena forum untuk mengoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak kan, untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita, dan sebagainya."
Sebagai pelapor, lanjut dia, pihaknya memilik hak mengetahui kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk mulai disidangkan.
Baca Juga: Peran Krusial Linguistik Forensik: Setiap Ucapan dan Tulisan Bisa Ungkap Kebenaran
"Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti," katanya.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran Jokowi dalam saat gelar perkara khusus ini, Yakup menegaskan pihaknya sudah diberikan kuasa sejak awal oleh Presiden ke-7 itu. "Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir."
(zik)
Lihat Juga :