Bupati Ardito Wijaya Atur Perusahaan Keluarga dan Tim Pemenangan Garap Proyek di Lampung Tengah

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:34 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Selain Ardito, 4 orang lainnya juga menjadi tersangka. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah untuk digarap oleh perusahaan keluarga serta tim pemenangannya. Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur proyek di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW ketika AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).



Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK

Pada Juni 2025 Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!