RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Menyelamatkan Indonesia di Tengah Pandemi

Selasa, 15 September 2020 - 18:11 WIB
Ekonom Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah mengingatkan kepada publik bahwa terdapat sisi positif dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ekonom Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah mengingatkan kepada publik bahwa terdapat sisi positif dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Misalnya, aturan hukum dalam aturan itu membuat investor luwes menanamkan modal pada bidang padat karya.

(Baca juga: Ketua Komisi X Sebut RUU Ciptaker Bisa Jadikan Indonesia Pasar Bebas Pendidikan)

"Dengan undang-undang baru, tentu bisa luwes dan juga bisa menarik investor. Baik dari dalam negeri atau luar negeri," kata Handry, Selasa (15/9/2020).

(Baca juga: UU Omnibus Law Target Diketok Oktober Mendatang, jika Benar Super Cepat)

Hendry pun merasa RUU Omnibus Law bisa saja diketuk palu oleh DPR dan pemerintah pada tahun ini. Dengan begitu, perekonomian rakyat bisa terselamatkan dengan kesempatan kerja.



(Baca juga: Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu)

Saat ini kata dia, banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran akibat usaha terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau mau objektif, saat ini terjadi PHK besar-besaran karena adanya Covid-19. Jadi, hampir dua kali lipat pengangguran, ya. Nah, kaitannya dengan RUU, apa memang perlu tahun ini? Memang di dalam UU yang saat ini ada, agak sulit. Dikeluhkan banyak pengusaha," beber dia.

Selain membantu rakyat, kata Hendry, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi penyelamat Indonesia dari resesi. Pengesahan RUU Cipta Kerja dan perbaikan iklim investasi, akan membuat Indonesia tidak lama keluar dari jurang resesi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More