Pegiat HAM Ungkap Risiko Politisasi Temuan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:33 WIB
Terkait keseimbangan antara kritik terhadap aparat dan kelompok sipil, Andreas menegaskan kedua isu tersebut berada pada ranah berbeda. “Pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aparat negara. Bila kejahatan dilakukan oleh kelompok sipil maka ia adalah kejahatan (biasa). Ia adalah tugas polisi buat mencari bukti, mendakwa mereka, serta diputuskan di pengadilan. Dua isu ini adalah dua bidang yang berbeda,” katanya.

Andreas menyebut klarifikasi ini penting untuk dipahami agar fokus kegiatan pemantauan tidak disalahartikan sebagai keberpihakan kepada kelompok tertentu. Saat ditanya mengenai penggunaan rujukan lembaga internasional, Andreas menjelaskan standar hukum yang digunakan berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Rujukan yang kami pakai adalah hukum internasional buatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, ia juga mengikutkan semua negara lewat konsultasi dan rapat,” ujarnya.

Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM

Andreas menyebut 197 negara dan teritori turut menyepakati standar tersebut sehingga tidak mewakili kepentingan negara tertentu. Menanggapi risiko kesalahan data dalam laporan, Andreas menegaskan bahwa mekanisme ralat merupakan bagian dari etika jurnalisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!