Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Senin, 01 Desember 2025 - 20:30 WIB
Adapun, untuk kondisi tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Tim kesehatan menyatakan kondisi mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal primer yakni, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Subsidai, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!