Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Senin, 01 Desember 2025 - 20:30 WIB
loading...
Jampidmil Kejagung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo di Kemhan pada 2016. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jampidmil Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2016. Dalam waktu dekat tiga tersangka dalam kasus ini akan segera menjalani persidangan.
"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan tahun 2021," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, Senin (1/12/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan begitu, tiga tersangka bakal segera disidang terkait perkara tersebut.
Baca juga: CEO Navayo Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan Masuk DPO
Ketiga tersangka itu, pertama dari subjek hukum militer yaitu Laksamana Muda TNI Purnawirawan LNR, mantan Kabaranahan Kemhan, yang selama ini ditahan di ruang tahanan Puspomal.
Kedua, tersangka Sipil, TAVDH, warga negara USA, Tenaga Ahli Kemhan bidang Satelit, status narapidana dalam perkara yang lain.
Ketiga, tersangka GK, CEO Navayo International AG. Ia masih DPO dan sudah proses Red Notice Interpol. Pelimpahan tahap kedua secara in absentia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
"Untuk barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta jumlah barang yang dikirim Navayo yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit," paparnya.
Adapun, untuk kondisi tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Tim kesehatan menyatakan kondisi mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal primer yakni, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.
Subsidai, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Kemudian, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan tahun 2021," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, Senin (1/12/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan begitu, tiga tersangka bakal segera disidang terkait perkara tersebut.
Baca juga: CEO Navayo Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan Masuk DPO
Ketiga tersangka itu, pertama dari subjek hukum militer yaitu Laksamana Muda TNI Purnawirawan LNR, mantan Kabaranahan Kemhan, yang selama ini ditahan di ruang tahanan Puspomal.
Kedua, tersangka Sipil, TAVDH, warga negara USA, Tenaga Ahli Kemhan bidang Satelit, status narapidana dalam perkara yang lain.
Ketiga, tersangka GK, CEO Navayo International AG. Ia masih DPO dan sudah proses Red Notice Interpol. Pelimpahan tahap kedua secara in absentia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
"Untuk barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta jumlah barang yang dikirim Navayo yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit," paparnya.
Adapun, untuk kondisi tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Tim kesehatan menyatakan kondisi mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal primer yakni, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.
Subsidai, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Kemudian, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :