Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Senin, 01 Desember 2025 - 20:30 WIB
loading...
Kejagung Lakukan Pelimpahan...
Jampidmil Kejagung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo di Kemhan pada 2016. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Jampidmil Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2016. Dalam waktu dekat tiga tersangka dalam kasus ini akan segera menjalani persidangan.

"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan tahun 2021," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, Senin (1/12/2025).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan begitu, tiga tersangka bakal segera disidang terkait perkara tersebut.

Baca juga: CEO Navayo Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan Masuk DPO

Ketiga tersangka itu, pertama dari subjek hukum militer yaitu Laksamana Muda TNI Purnawirawan LNR, mantan Kabaranahan Kemhan, yang selama ini ditahan di ruang tahanan Puspomal.

Kedua, tersangka Sipil, TAVDH, warga negara USA, Tenaga Ahli Kemhan bidang Satelit, status narapidana dalam perkara yang lain.

Ketiga, tersangka GK, CEO Navayo International AG. Ia masih DPO dan sudah proses Red Notice Interpol. Pelimpahan tahap kedua secara in absentia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

"Untuk barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta jumlah barang yang dikirim Navayo yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit," paparnya.

Adapun, untuk kondisi tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Tim kesehatan menyatakan kondisi mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal primer yakni, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Subsidai, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Rankings 2026
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved