Ketum SPI Trimedya Panjaitan Bersyukur Peran Advokat Diperkuat dalam KUHAP Baru

Jum'at, 28 November 2025 - 22:54 WIB
Dalam Kongres I di Sukabumi pada 1998, nama SPMI berubah menjadi SPI. Perubahan ini terinspirasi dari "pelesetan" yang dibuat wartawan Budiman Tanuredjo, yang menilai perjuangan lebih tepat memakai istilah "serikat" dibanding "solidaritas", sekaligus menghilangkan kata "muda".

Kongres kemudian memilih Trimedya Panjaitan sebagai Ketua Umum dan Sugeng Teguh Santoso sebagai Sekretaris Jenderal. Di bawah kepemimpinan ini, SPI berkembang pesat dan membuka cabang di banyak provinsi.

Seiring waktu, SPI menjadi organisasi advokat yang diperhitungkan dan sejajar dengan organisasi yang lebih tua seperti IKADIN dan AAI. SPI juga menjadi satu dari delapan organisasi pendiri PERADI dan namanya tercantum resmi dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33, yang mengakui SPI sebagai bagian dari organisasi advokat yang menjalankan fungsi profesi secara sah.

Ini menegaskan peran penting SPI dalam sejarah advokat Indonesia. Delapan tahun setelah berdiri, SPI sudah memiliki anggota sekitar 3.000 pengacara. Kemudian sudah dibentuk 21 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan 32 Dewan Pengurus Cabang (DPC).

Hadir juga dalam acara tersebut, Sekjen Syarif Bastaman, pendiri SPI Dwi Ria Latifa, Sugeng Teguh Santoso, Gusti Randa, wartawan senior Budiman Tanuredjo, dan 163 anggota SPI dari sejumlah provinsi di Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!