Partai Perindo dan 7 Parpol Nonparlemen Deklarasi Sekber GKSR

Sabtu, 22 November 2025 - 17:26 WIB
Baca juga: Rumuskan 11 Langkah Strategis, Partai Perindo Dukung Pemerintahan Prabowo

"Oleh karena itu kami meminta agar suara kami didengar, dimasukkan di dalam Undang-Undang Pemilu yang baru, parliamentary threshold kami menyatakan cukup 1%," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dana politik yang diterima parpol. Iqbal menjelaskan, semua parpol yang menjadi peserta pemilu berhak menerima dana politik berapa pun perolehan suara yang didapat.

"Dan isu yang keempat dari GKSR yang akan diperjuangkan selama 4 tahun adalah sistem pemilu, GKSR memutuskan untuk diadakan sistem pemilu campuran pada pemilu 2029," tuturnya.

Dalam deklarasi ini, Partai Perindo diwakili Sekretaris Jenderalnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!