Gugatan UU Pemilu ke MK, Bonatua Silalahi Minta KPU Wajibkan Autentifikasi Dokumen Ijazah

Rabu, 19 November 2025 - 19:13 WIB
"Terkait kewajiban autentifikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar Abdul usai sidang perdana di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat menjadi calon presiden," katanya.

Alasan pemohon mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sebab, Pasal 169 huruf R tentang Pemilu tidak mewajibkan lembaga/instansi melakukan autentifikasi keaslian ijazah.

Bonatua mengaku telah mengumpulkan fotokopi ijazah Jokowi dari KPU Solo dan Jakarta serta KPU RI untuk kepentingan penelitian. Namun, dia menganggap dokumen tersebut bukanlah data primer lantaran tak adanya autentifikasi.

"Namun, data (ijazah Jokowi) ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya, kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya tidak ada yang menghubungkan mengkoneksikan data, yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," ujar Bonatua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!