Gugatan UU Pemilu ke MK, Bonatua Silalahi Minta KPU Wajibkan Autentifikasi Dokumen Ijazah
Rabu, 19 November 2025 - 19:13 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah. Foto: Danandaya
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah.
Adapun sidang perdana digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum.
Pengujian terhadap Pasal 169 huruf R tentang Pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentifikasi dokumen ijazah.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Adapun sidang perdana digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum.
Pengujian terhadap Pasal 169 huruf R tentang Pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentifikasi dokumen ijazah.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Lihat Juga :