Gugatan UU Pemilu ke MK, Bonatua Silalahi Minta KPU Wajibkan Autentifikasi Dokumen Ijazah
Rabu, 19 November 2025 - 19:13 WIB
Sebab, dokumen primer ijazah Jokowi seharusnya berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, ANRI jika menerima data harus melalui tahapan autentifikasi.
Yang membuatnya kecewa, ANRI ternyata tidak memiliki dokumen salinan ijazah Jokowi. Maka itu, dia menggugat Pasal 169 huruf R tentang Pemilu agar KPU ketika menerima berkas soal ijazah bisa melakukan autentifikasi.
"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI, maka ANRI wajib melakukan autentifikasi dengan melibatkan ahli-ahli kompeten. Ahli kompeten itu apa? Arsiparis, ahli dokumen forensik, ahli pendidikan, dan macam-macam. Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan ANRI," katanya.
Yang membuatnya kecewa, ANRI ternyata tidak memiliki dokumen salinan ijazah Jokowi. Maka itu, dia menggugat Pasal 169 huruf R tentang Pemilu agar KPU ketika menerima berkas soal ijazah bisa melakukan autentifikasi.
"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI, maka ANRI wajib melakukan autentifikasi dengan melibatkan ahli-ahli kompeten. Ahli kompeten itu apa? Arsiparis, ahli dokumen forensik, ahli pendidikan, dan macam-macam. Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan ANRI," katanya.
(jon)
Lihat Juga :