Gugatan UU Pemilu ke MK, Bonatua Silalahi Minta KPU Wajibkan Autentifikasi Dokumen Ijazah
Rabu, 19 November 2025 - 19:13 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah. Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah.
Adapun sidang perdana digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum.
Pengujian terhadap Pasal 169 huruf R tentang Pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentifikasi dokumen ijazah.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
"Terkait kewajiban autentifikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar Abdul usai sidang perdana di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat menjadi calon presiden," katanya.
Alasan pemohon mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sebab, Pasal 169 huruf R tentang Pemilu tidak mewajibkan lembaga/instansi melakukan autentifikasi keaslian ijazah.
Bonatua mengaku telah mengumpulkan fotokopi ijazah Jokowi dari KPU Solo dan Jakarta serta KPU RI untuk kepentingan penelitian. Namun, dia menganggap dokumen tersebut bukanlah data primer lantaran tak adanya autentifikasi.
"Namun, data (ijazah Jokowi) ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya, kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya tidak ada yang menghubungkan mengkoneksikan data, yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," ujar Bonatua.
Sebab, dokumen primer ijazah Jokowi seharusnya berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, ANRI jika menerima data harus melalui tahapan autentifikasi.
Yang membuatnya kecewa, ANRI ternyata tidak memiliki dokumen salinan ijazah Jokowi. Maka itu, dia menggugat Pasal 169 huruf R tentang Pemilu agar KPU ketika menerima berkas soal ijazah bisa melakukan autentifikasi.
"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI, maka ANRI wajib melakukan autentifikasi dengan melibatkan ahli-ahli kompeten. Ahli kompeten itu apa? Arsiparis, ahli dokumen forensik, ahli pendidikan, dan macam-macam. Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan ANRI," katanya.
Adapun sidang perdana digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum.
Pengujian terhadap Pasal 169 huruf R tentang Pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentifikasi dokumen ijazah.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
"Terkait kewajiban autentifikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar Abdul usai sidang perdana di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat menjadi calon presiden," katanya.
Alasan pemohon mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sebab, Pasal 169 huruf R tentang Pemilu tidak mewajibkan lembaga/instansi melakukan autentifikasi keaslian ijazah.
Bonatua mengaku telah mengumpulkan fotokopi ijazah Jokowi dari KPU Solo dan Jakarta serta KPU RI untuk kepentingan penelitian. Namun, dia menganggap dokumen tersebut bukanlah data primer lantaran tak adanya autentifikasi.
"Namun, data (ijazah Jokowi) ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya, kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya tidak ada yang menghubungkan mengkoneksikan data, yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," ujar Bonatua.
Sebab, dokumen primer ijazah Jokowi seharusnya berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, ANRI jika menerima data harus melalui tahapan autentifikasi.
Yang membuatnya kecewa, ANRI ternyata tidak memiliki dokumen salinan ijazah Jokowi. Maka itu, dia menggugat Pasal 169 huruf R tentang Pemilu agar KPU ketika menerima berkas soal ijazah bisa melakukan autentifikasi.
"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI, maka ANRI wajib melakukan autentifikasi dengan melibatkan ahli-ahli kompeten. Ahli kompeten itu apa? Arsiparis, ahli dokumen forensik, ahli pendidikan, dan macam-macam. Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan ANRI," katanya.
(jon)
Lihat Juga :