Gugatan UU Pemilu ke MK, Bonatua Silalahi Minta KPU Wajibkan Autentifikasi Dokumen Ijazah

Rabu, 19 November 2025 - 19:13 WIB
loading...
Gugatan UU Pemilu ke...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah. Foto: Danandaya
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji Pasal 169 huruf R perihal syarat pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah.

Adapun sidang perdana digelar hari ini, Rabu (19/11/2025). Bonatua menunjuk Abdul Gafur Sangadji sebagai kuasa hukum.

Pengujian terhadap Pasal 169 huruf R tentang Pemilu selama ini tidak mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan autentifikasi dokumen ijazah.

Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

"Terkait kewajiban autentifikasi inilah yang kemudian kami uji di MK. Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," ujar Abdul usai sidang perdana di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat menjadi calon presiden," katanya.

Alasan pemohon mengajukan gugatan ini karena melihat polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung selesai hingga saat ini. Sebab, Pasal 169 huruf R tentang Pemilu tidak mewajibkan lembaga/instansi melakukan autentifikasi keaslian ijazah.

Bonatua mengaku telah mengumpulkan fotokopi ijazah Jokowi dari KPU Solo dan Jakarta serta KPU RI untuk kepentingan penelitian. Namun, dia menganggap dokumen tersebut bukanlah data primer lantaran tak adanya autentifikasi.

"Namun, data (ijazah Jokowi) ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya, kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya tidak ada yang menghubungkan mengkoneksikan data, yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," ujar Bonatua.

Sebab, dokumen primer ijazah Jokowi seharusnya berada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab, ANRI jika menerima data harus melalui tahapan autentifikasi.

Yang membuatnya kecewa, ANRI ternyata tidak memiliki dokumen salinan ijazah Jokowi. Maka itu, dia menggugat Pasal 169 huruf R tentang Pemilu agar KPU ketika menerima berkas soal ijazah bisa melakukan autentifikasi.

"Begitu ijazah fotokopi legalisir ini dikasih ke ANRI, maka ANRI wajib melakukan autentifikasi dengan melibatkan ahli-ahli kompeten. Ahli kompeten itu apa? Arsiparis, ahli dokumen forensik, ahli pendidikan, dan macam-macam. Sehingga saya tidak perlu lagi meragukan kapasitas ANRI jika sudah diberikan ANRI," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Berita Terkini
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved