Komisi Percepatan Reformasi Polri Dapat Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi

Rabu, 19 November 2025 - 17:39 WIB
"Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko," tuturnya.

Jimly menjelaskan sejatinya sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ). Artinya, mediasi dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

"Nanti akan kita bicarakan dengan Kapolri. Kasus-kasus seperti itu, tetapi itu urusan internal kepolisian nanti kita beri rekomendasi," ucapnya.

Persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia lantaran pada 2004 kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan. Kemudian pada Pilkada 2024 MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.

"Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah. Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!