Komisi Percepatan Reformasi Polri Dapat Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi

Rabu, 19 November 2025 - 17:39 WIB
Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima usulan kasus ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan mediasi meski status Roy Suryo Cs telah ditetapkan tersangka. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima usulan kasus ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan mediasi meski status Roy Suryo Cs telah ditetapkan tersangka. Usulan itu bakal disampaikan kepada polisi yang memiliki kewenangan menangani kasus tersebut.

"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau nggak mereka dimediasi baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau nggak dimediasi?" ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, Rabu (19/11/2025).



Baca juga: Jimly Ungkap Kronologi Roy Suryo Hadir lalu Dilarang Ikut Audiensi Komisi Reformasi Polri

Usulan itu disampaikan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Namun, usulan itu hanya bisa terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!