Komisi Percepatan Reformasi Polri Dapat Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi
Rabu, 19 November 2025 - 17:39 WIB
loading...
Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima usulan kasus ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan mediasi meski status Roy Suryo Cs telah ditetapkan tersangka. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima usulan kasus ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan mediasi meski status Roy Suryo Cs telah ditetapkan tersangka. Usulan itu bakal disampaikan kepada polisi yang memiliki kewenangan menangani kasus tersebut.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau nggak mereka dimediasi baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau nggak dimediasi?" ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Jimly Ungkap Kronologi Roy Suryo Hadir lalu Dilarang Ikut Audiensi Komisi Reformasi Polri
Usulan itu disampaikan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Namun, usulan itu hanya bisa terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.
"Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko," tuturnya.
Jimly menjelaskan sejatinya sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ). Artinya, mediasi dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
"Nanti akan kita bicarakan dengan Kapolri. Kasus-kasus seperti itu, tetapi itu urusan internal kepolisian nanti kita beri rekomendasi," ucapnya.
Persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia lantaran pada 2004 kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan. Kemudian pada Pilkada 2024 MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.
"Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah. Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk," katanya.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau nggak mereka dimediasi baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau nggak dimediasi?" ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Jimly Ungkap Kronologi Roy Suryo Hadir lalu Dilarang Ikut Audiensi Komisi Reformasi Polri
Usulan itu disampaikan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Namun, usulan itu hanya bisa terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.
"Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada risiko," tuturnya.
Jimly menjelaskan sejatinya sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ). Artinya, mediasi dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
"Nanti akan kita bicarakan dengan Kapolri. Kasus-kasus seperti itu, tetapi itu urusan internal kepolisian nanti kita beri rekomendasi," ucapnya.
Persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia lantaran pada 2004 kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan. Kemudian pada Pilkada 2024 MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.
"Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah. Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk," katanya.
(jon)
Lihat Juga :